Pembukuan merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha baik badan maupun perseorangan yang malakukan usaha atau pekerjaan bebas(P28 A1). Arti pembukuan dalam perpajakan tercantum dalam UU KUP Berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 ayant 29. Dalam pengertian ini identik dengan pengertian akuntansi yaitu proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian dengan cara tertentu atas transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan atau organisasi lain serta penafsiran terhadap hasilnya.
Dalam lingkungan perpajakan tujuan pembukuan ini adalah
untuk menghitung penghasilan netto fiskal atau rugi fiskal. Pembukuan yang
dilaksanakan oleh pelaku usaha pada umumnya mengacu Standar Akuntansi Keuangan
(SAK), pembukuan ini akan menghasilkan Laporan Keuangan Komersial. Tetapi pembukuan
ini tetap bisa digunakan untuk menghitung penghasilan neto fiskal atau rugi
fiskal dengan melakukan penyeusaian fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku sering juga disebut dengan Akuntasi Pajak, sehingga para pelaku
usaha tidak perlu membuat dua pembukuan.
Kewajiban pembukuan diatas dikecualikan untuk wajib pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ini tercantum dalam UU KUP HPP
Pasal 28 ayat 2.
Dengan melakukan pencatatan atau pembukuan ini akan lebih
mudah mengetahui data pada kegiatan usaha sehingga bisa diketahui berkembang
atau tidaknya usaha yang dilakukan. Pencatatan atau pembukuan ini diharapkan
agar mempermudah mengetahui keadaan sebenarnya dari kegiatan usaha yang dilakukan
sehingga bisa digunakan untuk berbagai keputusan dalam kegiatan usaha. Hal ini
sesuai dengan pasal yang tercantum dalam UU KUP HPP Pasal 28 ayat 3.
Pembukuan ini sangat penting dalam kegiatan usaha karena
dapat membantu meminimalisir kerugian dan melihat keuntungan serta dapat
membantu pelaku usaha menerapkan strategi untuk scale up usahanya.
Karena dalam kegiatan usaha terdapat berbagai jenis usaha,
maka perlu diterapkan prinsip pembukuan yang standar (menggunakan Standar
Akuntansi Keuangan). Kegiatan pembukuan ini harus taat prinsip atau konsisten. Yang
dimaksud taat prinsip disini adalah metode yang digunakan harus sama dengan tahun
sebelumnya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pergeseran laba atau rugi. Prinsip
yang digunakan adalah stelsel akrual yaitu metode perhitungan penghasilan dan
biaya diperhitungkan saat diperoleh dan pada waktu terutang, atau stelsel kas
yaitu penghasilan diakui saat diterima tunai dan biaya telah dibayar tunai. Penerapan
prinsip taat asas ini bisa berubah dengan syarat mengajukan perubahan metode
kepada Direktur Jenderal Pajak, memberikan alasan yang kuat dan ada persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak serta perubahan yang signifikan diungkap dalam
laporan keuangan.
Pembukuan ini berdurasi Satu Tahun Pajak yaitu satu tahun
kalender dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember kecuali Wajib Pajak
menggunkan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, hal ini tercantum
dalam UU KUP HPP Pasal 1 ayat 8.
Karena pencatatan atau pembukuan ini bersifat wajib, jika
perseorangan atau badan yang melakukan usaha tidak melakukan pencatatan atau pembukuan
maka akan mendapatkan sanksi, hal ini diatur dalam UU KUP HPP Pasal 39 ayat 1. Pembukuan
beserta dokumen pendukung wajib disimpan selama sepuluh tahun, hal ini agar
jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa sebagai bukti jika terdapat data
yang berbeda. Adapun beberapa dokumen dalam pembukuan meliputi bukti transaksi,
Jurnal Akuntansi, Buku Besar dan Laporan Keungan (Laba/Rugi, Neraca, Arus Kas,
Perubahan Modal.)
Karena Pentingnya Pembukuan ini harus dilakukan dengan baik
dan benar serta berkelanjutan atas transaksi keuangan yang terjadi dalam
kegiatan usaha, hal ini agar Laporan Keuangan yang dihasilkan efektif dan
Akurat sehingga mampu digunakan sebagai alat tolok ukur perkembangan usaha.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Pembukuan"