Pada artikel sebelumnya “Pentingnya Pajak” telah kita singgung bahwa pajak terdiri dari 2 jenis berdasarkan pengelolaannya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pada artikel selanjutnya kita akan membahas tentang Pajak Pusat, yaitu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jenis Pajak pusat meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang
dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi atau Badan pada suatu
Tahun Pajak. Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
baik dari dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
menambah kekayaan dalam bentuk dan dengan nama apapun. Macam bentuk penghasilan
ini bisa berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperolah, hadiah, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dan
lain, pengembalian pajak, bunga, deviden, royalty, penghasilan dari sewa,
penerimaan atau perolehan berkala, keuntungan karena pembebasan utang,
keuntungan selisah kurs, selisih lebih akibat penilaian Kembali aktiva, premi
asuransi, iurang anggota yang perkumpulannya melaksanakan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, tambahan kekayaan netto dari penghasilan yang belum kena
pajak, penghasilan dari usaha berbasis syariah serta imbalan bunga
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak di daerah Pabean. Semua barang dan atau
jasa dikenakan PPN kecuali ditentukan lain oleh undang undan PPN, hal ini sering
disebut “Negatif List”.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi barang atau jasa yang termasuk mewah bukan barang kebutuhan pokok,
barang atau jasa dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau yang berpenghasilan
tinggi, barang atau jasa menunjukan previlage atau status atau bila barang atau
jasa dikonsumsi dapat merusak Kesehatan, moral dan ketertiban umum.
4.
Bea Materai
Merupakan pajak yang dipungut atas
pemanfaatan dokumen, dokumen berharga yang memuat nilai nominal tertentu.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan
dan Kehutanan.
Setalah pengalihan PBB sektor Perkotaan dan
Pedesaan ke Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola PBB
Sektor Pertambangan dan Kehutanan. Pajak ini dikenakan atas manfaat yang
diperoleh dari pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
Pengelolaan Pajak Pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, melalui kantor kantor dibawahnya untuk tingkat Propinsi oleh Kantor
Wilayah mengkoordinir Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tiap wilayah yang
ditentukan. Pengadministrasian perpajakan dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama. Wajib Pajak dapat mengurus berbagai hal masalah perpajakan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama. Telah disediakan pengampu untuk Wajib Pajak, petugas
pengampu ini ( Account Representative ) bertugas membantu Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Untuk daftar Kantor Pajak bisa di
download di link berikut ini. Selain melalui tatap muka, Direktorat Jenderal
Pajak telah menyediakan chanel selain offline. Website pajak bisa diakses
melalui https://www.pajak.go.id untuk
menghubungi via telephon bisa melalui Kring Pajak (1500200) serta di setiap
Kantor Pelayanan Pajak Pratama ada chanel melalui WA.
Posting Komentar untuk "Pajak Pusat"