Pajak Pusat


Pada artikel sebelumnya “Pentingnya Pajak” telah kita singgung bahwa pajak terdiri dari 2 jenis berdasarkan pengelolaannya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pada artikel selanjutnya kita akan membahas tentang Pajak Pusat, yaitu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jenis Pajak pusat meliputi :

1.       Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi atau Badan pada suatu Tahun Pajak. Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik dari dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk dan dengan nama apapun. Macam bentuk penghasilan ini bisa berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolah, hadiah, laba usaha, keuntungan  karena penjualan atau pengalihan harta dan lain, pengembalian pajak, bunga, deviden, royalty, penghasilan dari sewa, penerimaan atau perolehan berkala, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan selisah kurs, selisih lebih akibat penilaian Kembali aktiva, premi asuransi, iurang anggota yang perkumpulannya melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tambahan kekayaan netto dari penghasilan yang belum kena pajak, penghasilan dari usaha berbasis syariah serta imbalan bunga

2.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak di daerah Pabean. Semua barang dan atau jasa dikenakan PPN kecuali ditentukan lain oleh undang undan PPN, hal ini sering disebut “Negatif List”.

3.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa yang termasuk mewah bukan barang kebutuhan pokok, barang atau jasa dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau yang berpenghasilan tinggi, barang atau jasa menunjukan previlage atau status atau bila barang atau jasa dikonsumsi dapat merusak Kesehatan, moral dan ketertiban umum.

4.       Bea Materai

Merupakan pajak yang dipungut atas pemanfaatan dokumen, dokumen berharga yang memuat nilai nominal tertentu.

5.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan dan Kehutanan.

Setalah pengalihan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan ke Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola PBB Sektor Pertambangan dan Kehutanan. Pajak ini dikenakan atas manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

Pengelolaan Pajak Pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, melalui kantor kantor dibawahnya untuk tingkat Propinsi oleh Kantor Wilayah mengkoordinir Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tiap wilayah yang ditentukan. Pengadministrasian perpajakan dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Wajib Pajak dapat mengurus berbagai hal masalah perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Telah disediakan pengampu untuk Wajib Pajak, petugas pengampu ini ( Account Representative ) bertugas membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya. Untuk daftar Kantor Pajak bisa di download di link berikut ini. Selain melalui tatap muka, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan chanel selain offline. Website pajak bisa diakses melalui https://www.pajak.go.id untuk menghubungi via telephon bisa melalui Kring Pajak (1500200) serta di setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama ada chanel melalui WA.

 

 

Posting Komentar untuk "Pajak Pusat"