Penghasilan merupakan salah satu objek pajak. Pajak dipungut atas penghasilan yang diperoleh disebut Pajak Penghasilan. Istilah ini sudah familiar di kalangan masyarakat. Tetapi definisi penghasilan sendiri masyarakat sering tidak mengetahuinya, Sebagian besar masyarakat menganggap penghasilan ini adalah gaji. Padahal pengertian penghasilan ini sangatlah penting karena akan menentukan subjek pajak, tarif pajak dan seberapa besar pajak yang terutang.
Penghasilan merupakan objek pajak karena dipertimbangkan atas dukungan agar iklim berinvestasi dan menabung dikalangan masyarakat meningkat, mempertimbangkan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi dan pemerataan dalam pengenaan pajak serta memperhatikan perkembagan ekonomi dan moneter maka atas penghasilan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.Menurut Undang undang Penghasilan berdasarkan UU HPP Pasal 4
ayat 1 Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jadi dapat
disimpulkan bahwa penghasilan tidak hanya berbentuk gaji, honor atau upah,
tetapi lebih luas lagi penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi dan atau menambah kekayaan wajib pajak, serta dalam
bentuk apapun termasuk natura / kenikamatan.
Ada perbedaan sudut pandang atas perbedaan penghasilan, di
lihat dari sudut pandang akuntansi penghasilan dibedakan menjadi dua, yaitu penghasilan
dari usaha pokok dan penghasilan dari luar usaha, sedangkan dilihat dari
Perpajakan (PPh) penghasilan dapat dibedakan menjadi tiga yaitu penghasilan
yang bukan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan
yang dikenakan tarif umum/tidak final. Dalam penjelasannya penghasilan tidak
memperhatikan pada sumber tertentu dari didapatkanya penghasilan tersebut
tetapi lebih kepada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan dilihat dari sumbernya dapat dikelompokan
menjadi beberapa kelompok yaitu yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan
kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan
dari modal dan penghasilan lain lain.
Contoh penghasilan dari hubungan kerja dan pekerjaan
bebas yaitu gaji, honorarium,
penghasilan dari praktik notaris, aktuaris, dokter, pengacara dan lain
sebagainya.
Contoh penghasilan dari modal yaitu bunga, deviden, royalty,
sewa dan keuntungan penjualn harta/hak yang dapat digunakan untuk usaha
Contoh penghasilan lain lain yaitu pembebasan utang dan
hadiah.
Karena Subjek Pajak bisa memperoleh lebih dari satu
penghasilan, maka untuk menghitung pajaknya harus digabung seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak kecuali penghasilan yang telah
dikenai dengan tarif pajak final. Pun jika terjadi kerugian, kerugian ini dapat
diperhitungkan / dikompensasikan dengan penghasilan lainnya kecuali kerugian
tersebut terjadi di luar negeri.
Posting Komentar untuk "Penghasilan"