Dalam administrasi perpajakan disebutkan bahwa masing masing Wajib Pajak mempunyai nomor identitas, disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak hal ini tercatum dalama Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 6.
Fungsi NPWP sebagai sarana untuk memudahkan administrasi
kewajiban dan hak perpajakan, serta untuk melakukan pengawasan dalam pembayaran
pajak. Selain itu NPWP sering menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan
pelayanan umum.
NPWP diberikan kepada Warga Negara yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif atau jika Wajib Pajak yang belum memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk
diterbitkan NPWP. Hal ini termaktub di UU KUP Berdasarkan UU HPP Bab II Pasal 2
ayat 1. NPWP diberikan hanya satu untuk setiap wajib pajak, bagi wajib pajak
orang pribadi berlaku seumur hidup, tidak bisa dihapus kecuali yang
bersangkutan telah meninggal, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak nomor SE 60/PJ/2013.
Pada tahun 2022 dengan adanya UU KUP yang baru dicanangkan
NIK NPWP. Kemudian diterbitkan Peraturan
Menteri Keungan, PMK 112/PMK.03/2022. Peraturan ini akan berlaku mulai 14 Juli
tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang
merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Sedangkan Wajib Pajak
Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan NPWP dengan format enambelas digit sebagai NPWP. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki NPWP lama (terdiri
dari 15 karakter) sebelum peraturan ini berlaku dapat menggunakan NIK sebagai
NPWP. Dalam implentasi peraturan ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan
matching data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan di Pencatatan
Sipil yang dipunyai oleh Kementrian
Dalam Negeri. Hasil matching data ini terdiri dari dua keadaan yaitu data
valid, artinya data identitas Wajib Pajak telah sama dengan data kependudukan,
sedangkan keadaan data belum valid mengindikasikan data identitas Wajib Pajak
yang belum sama dengan data kependudukan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
merupakan penduduk yang datanya belum valid hanya bisa menggunakan NPWP dengan
format lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk memperoleh layanan
administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang mempersyaratkan NPWP.
Bagi Warga Negara yang ini memperoleh NPWP setelah peraturan
ini berlaku, maka DJP akan memproses aktivasi NIK sebagai NPWP. Dalam masa
transisi ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk diberikan
NPWP dengan format 15 digit. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan
penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diberikan
NPWP dengan format 16 digit. Untuk NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha diberikan kepada Wajib Pajak Cabang.
Dengan adanya peraturan baru yang memanfaatkan NIK menjadi
NPWP maka mulai tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai
NPWP (format terdiri dari 16 digit) untuk memperoleh layanan administrasi dari
Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Wajib Pajak menggunakan Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai
identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau
tempat kedudukan. Pihak laing yang mensyaratkan NPWP wajib menggunakan NIK
sebagai NPWP.
Posting Komentar untuk "NPWP dan NIK"