NPWP dan NIK

 



Dalam administrasi perpajakan disebutkan bahwa masing masing Wajib Pajak mempunyai nomor identitas, disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak hal ini tercatum dalama Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 6.

Fungsi NPWP sebagai sarana untuk memudahkan administrasi kewajiban dan hak perpajakan, serta untuk melakukan pengawasan dalam pembayaran pajak. Selain itu NPWP sering menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan umum.

NPWP diberikan kepada Warga Negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif atau jika Wajib Pajak yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan NPWP. Hal ini termaktub di UU KUP Berdasarkan UU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1. NPWP diberikan hanya satu untuk setiap wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi berlaku seumur hidup, tidak bisa dihapus kecuali yang bersangkutan telah meninggal, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE 60/PJ/2013.

Pada tahun 2022 dengan adanya UU KUP yang baru dicanangkan NIK  NPWP. Kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keungan, PMK 112/PMK.03/2022. Peraturan ini akan berlaku mulai 14 Juli tahun 2022. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format enambelas digit sebagai NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki NPWP lama (terdiri dari 15 karakter) sebelum peraturan ini berlaku dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Dalam implentasi peraturan ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan matching data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan di Pencatatan Sipil  yang dipunyai oleh Kementrian Dalam Negeri. Hasil matching data ini terdiri dari dua keadaan yaitu data valid, artinya data identitas Wajib Pajak telah sama dengan data kependudukan, sedangkan keadaan data belum valid mengindikasikan data identitas Wajib Pajak yang belum sama dengan data kependudukan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk yang datanya belum valid hanya bisa menggunakan NPWP dengan format lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk memperoleh layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang mempersyaratkan NPWP.

Bagi Warga Negara yang ini memperoleh NPWP setelah peraturan ini berlaku, maka DJP akan memproses aktivasi NIK sebagai NPWP. Dalam masa transisi ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk diberikan NPWP dengan format 15 digit. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diberikan NPWP dengan format 16 digit. Untuk NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diberikan kepada Wajib Pajak Cabang.

Dengan adanya peraturan baru yang memanfaatkan NIK menjadi NPWP maka mulai tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP (format terdiri dari 16 digit) untuk memperoleh layanan administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai  identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Pihak laing yang mensyaratkan NPWP wajib menggunakan NIK sebagai NPWP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "NPWP dan NIK"