Ketentuan Pidana


 

Untuk menegakkan aturan tentang perpajakan, maka dalam UU KUP berdasarkan UU HPP, maka diberikan Ketentuan Pidana dalam UU KUP berdasarkan HPP. Hal ini dibahas dalam BAB 7 berisi pasal 38 sampai dengan pasal 43.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA 

 Pasal 38 

 Setiap orang yang karena kealpaannya: 

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau 

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau                             melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada                 pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau                 kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang                     dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu)tahun. 

 Pasal 39 

 (1) Setiap orang yang dengan sengaja: 

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan                     usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan                 Pengusaha Kena Pajak; 

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; 

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak                     lengkap; 

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; 

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan                         seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; 

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau                  tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; 

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau                                 pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola                 secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau 

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan                         kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)                     bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak                         terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak                         terutang yang tidak atau kurang dibayar. ***)   

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi          pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1                 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. ***) 

(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. ***) 

Pasal 39A 

Setiap orang yang dengan sengaja: 

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan             pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau 

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana                 dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda             paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti                   pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak               dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran                     pajak. 

Pasal 40 

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. ******) 

 Pasal 41 

 1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ***) 

 (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ***) 

 (3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. ***) 

 Pasal 41A 

 Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ***) 

 Pasal 41B 

 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). ***) 

 Penjelasan Pasal 41B 

Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya menghalangi penyidik melakukan penggeledahan dan/atau menyembunyikan bahan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenai sanksi pidana. 

 Pasal 41C 

 (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***) 

 (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). ***) 

(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). ***) 

(4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ***) 

Pasal 42 

Dihapus. *) 

Pasal 43 

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. ***) 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. ***) 


Posting Komentar untuk "Ketentuan Pidana"